WN Pakistan Ditangkap di Bali karena Masuk Indonesia Tanpa Dokumen

11 Sep 2023

WN Pakistan bernama Muhammad Tufail (23) yang masuk Bali tanpa dokumen. Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Imigrasi menangkap seorang WN Pakistan bernama Muhammad Tufail (23) di Denpasar, Selasa (29/8). Hal ini lantaran dia masuk ke Bali via perjalanan laut tanpa dilengkapi dokumen perjalanan.

"Dengan kata lain dia masuk ke Indonesia mungkin melalui Perairan Selat Malaka atau melalui daratan Kalimantan atau daerah perbatasan," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM Bali An43ggiat Napitulu, Senin (11/9).

Tufail ditangkap atas hasil operasi pengawasan orang asing di Bali. Menurut pengakuannya, dia diberangkatkan seorang agen penyalur tenaga kerja dari negaranya.

Dia awalnya diberangkatkan agen penyalur sebagai buruh bangunan ke Malaysia tahun 2020 lalu. Agen selanjutnya memperpanjang kontrak kerja untuk lokasi di Indonesia.

Tufail mengaku masuk Indonesia melalui perairan dengan kapal bersama enam WNI dan agen penyalur. Mata Tufail ditutup sampai memasuki wilayah Jakarta sehingga tidak mengetahui jalur pintu masuk Indonesia.

Tufail tiba di Bali pada Minggu (27/9). Agen menjanjikan Tufail bekerja pada Senin (28/9). Petugas sejatinya tidak percaya dengan pengakuan Tufail. Petugas sedang menyelidiki apakah Tufail memilih aktivitas ilegal di Bali.

"Untuk WN Pakistan kami akan berkoordinasi dengan instansi intelijen karena ada probabilitas kegiatan lainnya yang kita khawatirkan," kata Anggiat.

Imigrasi Kelas I Denpasar selanjutnya melimpahkan kasus Tufail ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia kini ditahan di ruang detensi Imigrasi Denpasar.

Atas perbuatannya, Tufail dijerat dengan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman maksimal satu tahun tahun dan denda Rp 100 juta.


Comments